Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya. (Dok. story.kejaksaan.go.id)

Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya. (Dok. story.kejaksaan.go.id)

BISNISPOST.COM – Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya divonis pidana 15 tahun penjara.

Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip Tambangpost.com, dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Budi Said terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

Hakim Ketua Tony Irfan menyampaikan hal itu dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama.”

“Dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan.

Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram.

Atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya.

Antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
Kerugian Skandal Minyak Pertamina Capai Rp285 T, Investor Soroti Tata Kelola
Tiongkok Dorong BRICS Jadi Tsunami Global South Guncang Singgasana Barat
KPK Bongkar Dugaan Skenario Bangkrut Palsu PT Petro Energy!
Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi
Istana Tanggapi Tudingan Kasus Perlindungan Situs Judi Online ke Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi
Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Indikasi ‘Matahari Kembar’ Saat Para Menteri Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:47 WIB

ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:45 WIB

Kerugian Skandal Minyak Pertamina Capai Rp285 T, Investor Soroti Tata Kelola

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:54 WIB

Tiongkok Dorong BRICS Jadi Tsunami Global South Guncang Singgasana Barat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:11 WIB

KPK Bongkar Dugaan Skenario Bangkrut Palsu PT Petro Energy!

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:50 WIB

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi

Berita Terbaru